Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap keuangan negara dan integritas pemerintahan, alhasil pengelolaan barang sitaan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum. Barang hasil sitaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti yang membuktikan terdapatnya kerugian keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan aset. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana KPK menangani aset sitaan yang diasumsikan sebagai bukti korupsi dan apa yang seharusnya dilakukan KPK untuk melindungi aset tersebut dari korupsi. Strategi analisis deskriptif yuridis kualitatif digunakan dalam penelitian ini sebagai bagian dari metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian, KPK bertanggung jawab secara hukum karena konsep hukum lex specialis derogat legi generalis, yang menurut KUHAP dan UU Tipikor, memungkinkan KPK untuk melakukan penyitaan tanpa persetujuan pengadilan. Secara administratif, KPK berkewajiban melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan barang sitaan melalui Direktorat Labuksi serta bekerja sama dengan DJKN. Tantangan seperti kerusakan, kehilangan, dan penurunan nilai barang ditangani melalui kebijakan pelelangan dini berdasarkan PP No. 105 Tahun 2021. Secara keseluruhan, pelaksanaan tanggung jawab ini memperkuat proses pembuktian, mendukung pemulihan aset, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Copyrights © 2025