Penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian prosedural dengan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan dapat dijadikan pedoman operasional dalam setiap tahapan penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan filosofis keadilan dalam sistem hukum Indonesia bersumber dari nilai konstitusional yang menuntut keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi. Penerapan asas keadilan dalam hukum positif memerlukan proporsionalitas sanksi, perlindungan hak korban, transparansi alasan yuridis, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Pendekatan normatif terbukti relevan dalam membangun hukum berkeadilan karena menyediakan kriteria teoretis untuk mengevaluasi kesesuaian norma dengan nilai keadilan substantif serta merumuskan indikator operasional yang terukur bagi pemantauan praktik penegakan hukum.
Copyrights © 2025