Desersi yang dimaksud dalam Pasal 87 KUHPM merupakan suatu tindak pidana militer murni dan bukan merupakan pelanggaran disiplin sehingga untuk penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan melalui hukum disiplin militer melainkan harus diselesaikan melalui siding di pengadilan militer. Tujuan dari penulisan ini untuk menggali lebih dalam terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana desersi serta penjatuhan sanksi administrasi yang diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa dalam proses peradilan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan KUHPM dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan serta mempertimbangkan tujuan utama dalam pemeriksaan di pengadilan, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer.
Copyrights © 2025