Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prinsip fundamental. Netralitas ASN diatur ketat dalam UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan netralitas di Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 menggunakan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif secara substantif akibat disfungsi pada tiga pilar: Substansi Hukum (sanksi ringan, ambigu di ruang digital), Struktur Hukum (keterbatasan kewenangan Bawaslu/KASN sebatas rekomendasi yang rentan intervensi PPK), dan Kultur Hukum (krisis etika, budaya patronase, dan impunitas). Rekomendasi mendesak adalah revisi PP 94/2021 untuk meningkatkan bobot sanksi dan memberikan kewenangan sanksi yang mengikat (obligatoir) bagi KASN/Bawaslu.
Copyrights © 2026