Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan bentuk kenakalan remaja yang memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dari pelaku dewasa. Diversi merupakan upaya hukum untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana menuju penyelesaian di luar peradilan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam menerapkan diversi terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di Polres Lampung Barat serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian berperan aktif dalam pelaksanaan diversi, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan pemahaman masyarakat yang rendah.
Copyrights © 2025