Perceraian dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perkara yang sering terjadi di Pengadilan Agama, sehingga penerapan asas Actori Incumbit Probatio yang menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat menjadi aspek krusial dalam penegakan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana asas tersebut diterapkan dalam perkara cerai gugat KDRT, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi korban dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan, doktrin, serta praktik peradilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas beban pembuktian sering menemui kendala karena KDRT umumnya terjadi dalam ruang privat sehingga sulit dihadirkan bukti langsung, sementara korban berada dalam posisi rentan secara psikologis maupun sosial. Oleh karena itu, penerapan asas Actori Incumbit Probatio dalam perkara cerai gugat KDRT perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan perlindungan korban dan keadilan substantif agar proses perceraian tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan dan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2026