Penelitian ini dilandasi oleh kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi melalui penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan hukum perizinan investasi berbasis risiko serta menilai fungsi hukum dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, disertai analisis gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 28/2025 memberikan struktur normatif yang lebih terukur melalui klasifikasi risiko, integrasi OSS, serta penyederhanaan prosedur perizinan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan transparansi dalam penetapan risiko, kapasitas kelembagaan yang belum merata, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian juga menemukan bahwa perizinan berbasis risiko memiliki potensi signifikan untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi apabila disertai pengawasan yang efektif, partisipasi publik yang substantif, dan integrasi persyaratan lingkungan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan merupakan prasyarat utama agar sistem perizinan berbasis risiko dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif dan mendukung pembangunan nasional
Copyrights © 2026