Penelitian ini menganalisis penerapan asas ne bis in idem dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang menyatakan seluruh dakwaan pencucian uang sebagai ne bis in idem terhadap perkara korupsi sebelumnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil kajian menunjukkan bahwa majelis hakim mayoritas menafsirkan “perbuatan yang sama” secara faktual melalui kesamaan pelaku, waktu, tempat, dan objek harta, tanpa menguji secara substantif unsur penyamaran atau pengaburan asal-usul harta sebagai elemen khusus tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, dissenting opinion Hakim Anggota II lebih konsisten dengan kerangka normatif karena menegaskan perbedaan unsur dan tujuan kriminalisasi antara tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dan tindak pidana pencucian uang sebagai delik lanjutan yang berdiri sendiri. Penelitian ini merekonstruksi batas penerapan asas ne bis in idem dengan menegaskan bahwa pemidanaan pencucian uang tidak dapat dianggap tertutup hanya karena adanya kesamaan rangkaian peristiwa, sepanjang unsur penyamaran belum pernah diperiksa dalam perkara sebelumnya.
Copyrights © 2026