Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat penerimaan dan menjaga keberlanjutan fiskal, namun kebijakan ini menimbulkan konsekuensi struktural terhadap konsumsi rumah tangga, stabilitas harga, dan keberlangsungan UMKM. Melalui studi literatur terhadap publikasi ilmiah dan dokumen resmi pemerintah, penelitian ini menemukan bahwa meskipun PPN 12% berpotensi meningkatkan ruang fiskal negara, kebijakan tersebut juga menghadirkan tekanan ekonomi yang signifikan bagi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan, strategi komunikasi publik, dan penyediaan mekanisme kompensasi yang memadai agar tujuan fiskal dapat tercapai tanpa memperburuk ketimpangan sosial–ekonomi.
Copyrights © 2026