Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pergantian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dengan POJK Nomor 18 Tahun 2025. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kelemahan dalam pengaturan lama, antara lain lemahnya rezim sanksi, ambiguitas standar kompetensi penyusun laporan, keterbatasan prinsip kualitas data, serta format publikasi yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya membangun kerangka hukum yang mampu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 18/2025 telah memperkuat efektivitas pengaturan melalui peningkatan sanksi, penerapan standar kompetensi objektif dengan sertifikasi profesional, penegasan prinsip kualitas data, perluasan kewenangan audit OJK, modernisasi publikasi data dalam format machine-readable, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Dengan demikian, regulasi baru ini secara substantif berhasil membangun rezim transparansi yang lebih kredibel, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan industri perbankan modern maupun standar internasional
Copyrights © 2026