Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menyelidiki fungsi Hakim Perdamaian Desa (HPD) dalam menyelesikan sengketa adat di Desa Adat Peliatan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki landasan hukum yang melegitimasi kewenangan desa adat, tempat HPD dalam kerangka kelembagaan adat, dan prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan norma-norma adat yang relevan. Pasal 18 ayat 2 UUD Republik Indonesia 1945 mengakui peraturan yang berkaitan dengan desa adat Peraturan ini dijelaskan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Berdasarkan kerangka aturan tersebut, HPD memiliki kewenangan untuk memediasi, memfasilitasi musyawarah, dan menetapkan keputusan adat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial sesuai prinsip musyawarah, mufakat, dan nilai-nilai Tri Hita Karana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran HPD memiliki dasar hukum yang kuat, namun terdapat beberapa persoalan yang masih memerlukan penguatan, seperti ketidakjelasan batas kewenangan HPD dalam perkara yang bersinggungan dengan hukum positif, potensi tumpang tindih antara keputusan adat dan peraturan perundang‑undangan, serta kebutuhan harmonisasi awig‑awig agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan desa adat guna memastikan peran HPD tetap efektif, adaptif, dan mampu menjaga stabilitas serta keharmonisan masyarakat adat.
Copyrights © 2026