Studi ini menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penentuan kompensasi bagi pekerja kontrak outsourcing di sektor BUMN Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr. Masalah hukum muncul dari pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akibat pengurangan kuota oleh perusahaan pemberi kerja (user) BUMN, yang sering kali mengabaikan masa kerja jangka panjang pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini di bawah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menekankan perhitungan kompensasi secara ketat berdasarkan periode kontrak yang aktif, yang berpotensi mengabaikan akumulasi masa kerja pekerja yang telah dikontrak berulang kali. Analisis terhadap putusan pengadilan mengungkapkan bahwa meskipun kepatuhan hukum formal seringkali terpenuhi, keadilan substantif yang tercermin dalam asas proporsionalitas di mana kompensasi harus mencerminkan besarnya kontribusi pekerja dari waktu ke waktu masih menjadi celah kritis. Studi ini menyimpulkan bahwa penafsiran hukum harus meluas melampaui pembacaan tekstual untuk memasukkan prinsip-prinsip keadilan, memastikan bahwa pekerja outsourcing menerima kompensasi yang adil dan proporsional dengan durasi layanan aktual mereka, bukan hanya masa kontrak terakhir mereka.
Copyrights © 2026