Penelitian ini mengkaji rangkaian prosesi perkawinan dalam tradisi Ngemblok di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan tradisi Boyongan di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, yang hingga kini tetap dijalankan sebagai bagian dari hukum adat Jawa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk pelaksanaan kedua tradisi serta menilai tingkat ketaatan masyarakat dalam melestarikannya di tengah perubahan sosial dan pengaruh hukum formal. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, perangkat desa, dan masyarakat pelaku tradisi serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ngemblok menekankan penyampaian niat oleh pihak perempuan, musyawarah keluarga, dan simbol-simbol seserahan sebagai wujud legitimasi sosial. Sementara itu, Boyongan menonjolkan perpindahan calon mempelai laki-laki ke rumah calon mempelai perempuan, kehati-hatian kosmologis, serta penggunaan penanggalan Jawa dalam menentukan waktu yang dianggap membawa keberuntungan. Masyarakat tetap konsisten melaksanakan kedua tradisi dengan berbagai penyesuaian tanpa menghilangkan nilai inti. Kesimpulannya, Ngemblok dan Boyongan berfungsi sebagai living law yang mampu beradaptasi dan tetap relevan berdampingan dengan hukum formal di era modern.
Copyrights © 2026