Penelitian ini mengkaji pandangan komparatif antara mazhab Syafi'i dan Hanafi terkait zakat profesional dalam konteks perkembangan ekonomi modern. Masalah ini muncul seiring dengan semakin beragamnya sumber penghasilan masyarakat, yang tidak lagi terbatas pada kepemilikan harta tradisional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum zakat atas gaji, honorarium, dan penghasilan profesional lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar metodologis kedua mazhab dalam menentukan hukum zakat profesional dan menganalisis relevansinya dengan praktik zakat kontemporer, khususnya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian perpustakaan dengan mengumpulkan dan menganalisis literatur fiqh klasik, karya akademik kontemporer, artikel jurnal, dan dokumen resmi lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi cenderung mewajibkan zakat atas penghasilan profesional dengan menganalogikannya kepada zakat harta (mal) selama memenuhi syarat nisab dan haul. Sementara itu, mazhab Syafi'i membatasi kewajiban zakat pada harta yang secara eksplisit disebutkan dalam teks, sehingga zakat profesional tidak diwajibkan kecuali dikategorikan sebagai tijarah (perdagangan). Studi ini menyimpulkan bahwa perbedaan antara kedua mazhab tersebut berasal dari metode istinbat dalam memahami konsep al-amwāl dan penggunaan qiyas. Temuan ini memperkuat dasar fiqh untuk penerapan zakat profesi di era modern.
Copyrights © 2026