Artikel ini mengkaji penalaran hukum hakim dalam menafsirkan unsur melawan hukum pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur melawan hukum memiliki peran sentral dalam pembuktian perkara korupsi, dan seringkali menimbulkan perdebatan karena cakupannya yang meliputi dimensi formil maupun materiil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tindak pidana korupsi menggunakan variasi metode penalaran hukum seperti penafsiran sistematis, historis, dan progresif dalam menilai terpenuhinya unsur melawan hukum, khususnya ketika perbuatan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan. Penalaran hukum tersebut memberikan implikasi yang signifikan terhadap pembuktian unsur melawan hukum, memperluas ruang pembuktian bagi jaksa, namun tetap menuntut konsistensi pertimbangan hakim untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik peradilan.
Copyrights © 2026