Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Penalaran Hukum Hakim Dalam Menafsirkan Unsur Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi

Eka Fitri Lestari (Unknown)
Rahmayanti (Unknown)
Edwin Syahrizal Pohan (Unknown)
Edgardo Williamson (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2026

Abstract

Artikel ini mengkaji penalaran hukum hakim dalam menafsirkan unsur melawan hukum pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur melawan hukum memiliki peran sentral dalam pembuktian perkara korupsi, dan seringkali menimbulkan perdebatan karena cakupannya yang meliputi dimensi formil maupun materiil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tindak pidana korupsi menggunakan variasi metode penalaran hukum seperti penafsiran sistematis, historis, dan progresif dalam menilai terpenuhinya unsur melawan hukum, khususnya ketika perbuatan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan. Penalaran hukum tersebut memberikan implikasi yang signifikan terhadap pembuktian unsur melawan hukum, memperluas ruang pembuktian bagi jaksa, namun tetap menuntut konsistensi pertimbangan hakim untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik peradilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...