Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum mengenai peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pembinaan narapidana korupsi serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 22 Tahun 2022 merekonstruksi peran Lapas menjadi lebih otonom dengan menghapus syarat Justice Collaborator sebagai penentu hak integrasi dan menggantikannya dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menekankan perubahan perilaku. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi hambatan berupa ketidakjelasan indikator objektivitas SPPN, potensi penyalahgunaan, disparitas fasilitas yang mengurangi efek jera, serta disharmoni antara kebijakan pemasyarakatan dan semangat pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pengawasan eksternal yang ketat dan regulasi khusus bagi narapidana berisiko tinggi (high risk) agar prinsip rehabilitasi tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Copyrights © 2026