Perkembangan layanan keuangan digital telah menimbulkan celah regulasi yang memungkinkan platform pinjaman online ilegal beroperasi secara luas di Indonesia. Kondisi ini melemahkan perlindungan konsumen serta efektivitas pengawasan lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji hubungan antara kelemahan regulasi dan keterbatasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani pinjaman online ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan kewenangan quasi-represif, terbatasnya mekanisme investigasi lintas batas, dan belum optimalnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama yang menghambat penanggulangan pelanggaran keuangan digital. Contoh kasus seperti peristiwa Wonogiri tahun 2021 serta pengungkapan jaringan lintas negara menggambarkan kemampuan adaptif pelaku ilegal dalam menghindari pengawasan. Temuan tersebut menegaskan perlunya rekonstruksi kewenangan OJK melalui penguatan dasar hukum, perluasan intervensi administratif, pembentukan kolaborasi permanen antar lembaga, dan peningkatan teknologi pengawasan. Rekonstruksi ini diharapkan mendukung kerangka regulasi yang lebih responsif dan preventif dalam melindungi konsumen di era digital
Copyrights © 2026