Penelitian ini menganalisis transformasi paradigma hukum investasi di sektor industri Indonesia pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan komparatif, studi ini mengkaji pergeseran fundamental dari model regulasi UU 3/2014 tentang Perindustrian menuju model baru dalam UU Cipta Kerja. Temuan penelitian mengungkap adanya perubahan paradigma dari pendekatan proteksionis dan terdesentralisasi menuju liberalisasi terkendali dan sentralisasi yang berorientasi pada efisiensi investasi. Transformasi ini tercermin dalam empat aspek utama: sentralisasi perizinan berusaha, relaksasi kepemilikan asing di industri strategis, kemudahan impor bahan baku, dan fleksibilitas standardisasi. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan daya tarik investasi, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat dan koordinasi pusat-daerah yang efektif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kedaulatan ekonomi nasional, dan perlindungan industri domestik.
Copyrights © 2026