Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tidak hanya terjadi dalam kalkulasi kesepakatan koalisi antar partai politik yang mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada), namun terjadi juga pada proses penetapan regulasi (politik hukum) yang melegitimasi pesta demokrasi tersebut dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang pada last minute mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, rapat Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Pilkada untuk melawan Putusan MK, serta demonstrasi lapisan masyarakat yang menentang revisi UU Pilkada dan mendukung Putusan MK sebagai landasan yuridis pelaksanaan Pilkada 2024, pembatalan revisi UU Pilkada, serta opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia sebagai panduan politik hukum dalam keputusan penambahan opsi kotak kosong pada semua surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga akan memberikan gambaran dan penjelasan yang komprehensif mengenai apa saja nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia yang menjadi panduan politik hukum dan bagaimana perspektifnya terhadap politik hukum opsi kotang kosong pada Pilkada. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan jenis data kualitatif berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan library research atau kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik hukum dalam opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara terutama asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi landasan filosofis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Akan tetapi bilamana kotak kosong menjadi pemenang secara terus menerus dalam Pilkada maupun Pilkada Ulang, maka akan menambah permasalahan yang berdampak terhadap seluruh aspek yang berkelindan dengan proses Pilkada tersebut. Oleh karena itu, Otoritas Pembentuk UU maupun Mahkamah Konstitusi yang kerap kali memainkan peran positif legislator, memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.