Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perjanjian perkawinan sebagai instrumen pencegahan perceraian dalam konteks pelayanan pranikah di KUA se-Kota Padangsidimpuan. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan untuk menggali pemahaman Kepala KUA, bentuk implementasi perjanjian, serta faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi penerapannya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi peraturan serta praktik administrasi nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian perkawinan dipahami memiliki nilai preventif terutama dalam memberikan kejelasan hak dan kewajiban serta mencegah sengketa harta pemanfaatannya masih rendah akibat minimnya literasi hukum masyarakat, kuatnya anggapan tabu, dan terbatasnya sosialisasi serta kapasitas pendampingan di KUA. Di sisi lain, posisi KUA sebagai institusi otoritatif, dukungan kerangka hukum yang jelas, serta meningkatnya angka perceraian menjadi peluang untuk memperkuat implementasi. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas SDM KUA, pengembangan modul sosialisasi, dan pembingkaian perjanjian sebagai instrumen perlindungan keluarga agar dapat berfungsi efektif dalam mencegah perceraian.
Copyrights © 2026