Penelitian ini menganalisis kesesuaian Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Pekon Ampai di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dengan ketentuan hukum positif Indonesia melalui pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi secara administratif tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 112 Tahun 2007, Permendagri Nomor 42 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Tanggamus Nomor 5 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pasar pekon merupakan aset desa yang wajib dikelola oleh pemerintah pekon atau BUMDes. Secara faktual, Pihak Kedua bersedia menyerahkan bangunan apabila Pihak Pertama memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dan denda keterlambatan, namun kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga terjadi wanprestasi. Pelaksanaan perjanjian juga tidak berjalan optimal, termasuk tidak terpenuhinya pembagian hasil dan ketidakjelasan kewajiban pembayaran sampai berakhirnya masa perjanjian. Penyelesaian sengketa masih terbatas pada musyawarah internal tanpa langkah hukum formal. Dengan demikian, perjanjian ini belum sepenuhnya sesuai dengan hukum positif dan mengandung persoalan wanprestasi yang belum terselesaikan.
Copyrights © 2026