Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bima. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah memberikan dasar hukum perlindungan bagi korban, penerapannya di masyarakat belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus KDRT di Kabupaten Bima serta merumuskan solusi perlindungan korban berbasis pendekatan sosio-legal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta kasus-kasus KDRT di Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap KDRT masih menghadapi berbagai kendala, seperti kuatnya budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sarana dan perspektif aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus KDRT sering dilakukan secara nonformal yang berpotensi mengabaikan hak dan keselamatan korban. Oleh karena itu, diperlukan solusi perlindungan korban yang integratif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, optimalisasi peran lembaga pendukung, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif secara selektif dan berorientasi pada korban. Pendekatan sosio-legal menjadi kunci dalam menjembatani norma hukum dan realitas sosial guna mewujudkan perlindungan korban KDRT yang efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026