Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Pembatalan Akta Jual Beli (Ajb) Ppats Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sah

Cinta Natasya Rivani Noer (Unknown)
Depri Liber Sonata (Unknown)
Dita Febrianto (Unknown)
Sepriyadi Adhan S (Unknown)
Selvia Oktaviana (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2026

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemilik sah dalam sengketa tanah merupakan instrumen vital untuk menjamin kepastian hak di tengah kompleksitas permasalahan penguasaan lahan tanpa hak. Penelitian ini menelaah secara mendalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 161/Pdt.G/2023/PN Tjk yang mempertemukan konflik validitas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang cacat substansi. Permasalahan hukum dipicu oleh tindakan Tergugat yang menguasai tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 54/X/C/TKP/2001, yang kemudian dipertentangkan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 atas nama Ningsih. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk membedah pertimbangan hakim dalam memvalidasi alat bukti. Berdasarkan analisis data, ditemukan bahwa AJB yang menjadi dasar klaim Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani oleh pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut, sebuah fakta yang secara fundamental mencederai syarat sahnya perjanjian dan peralihan hak. Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik sah direalisasikan melalui pengakuan terhadap kekuatan pembuktian sempurna Sertifikat Hak Milik sebagai akta otentik negara. Hakim juga mengonstruksikan tindakan penguasaan tanah oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah melanggar hak subjektif pemilik sertifikat dan menimbulkan kerugian materiil. Implikasi putusan ini mempertegas yurisprudensi bahwa akta peralihan hak yang cacat prosedur tidak dapat mengalahkan sertifikat hak milik, sehingga memberikan kepastian hukum substantif bagi pemegang hak yang beritikad baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...