Penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan hukum dan sosial bagi lansia yang menjadi korban pengabaian kriminal oleh keluarga mereka di Indonesia. Peningkatan signifikan populasi lansia, ditambah dengan ironi pengabaian oleh keluarga—yang seharusnya menjadi pilar perlindungan—menyoroti kegagalan sistemik dalam menjamin kesejahteraan kelompok rentan ini. Perubahan struktur sosial, modernisasi, dan individualisme telah mengikis nilai-nilai tradisional, yang menyebabkan pengabaian tanggung jawab untuk merawat orang tua yang lanjut usia. Pengabaian terhadap lansia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 304 KUHP dan Pasal 49 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang melanggar hak asasi manusia lansia untuk hidup layak dan aman. Namun, implementasi UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hambatan utama meliputi sistem pelaporan yang lemah, kesadaran hukum yang rendah, dan kurangnya kepekaan dari aparat penegak hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia dapat memberikan efek jera dan memastikan rehabilitasi serta perlindungan korban. Dengan menggunakan pendekatan hukum pidana dan perlindungan sosial, penelitian ini berupaya menawarkan rekomendasi konstruktif untuk mewujudkan sistem hukum yang responsif, terintegrasi, dan holistik yang tidak hanya bergantung pada sanksi pidana, tetapi juga didukung oleh mekanisme pencegahan dan penyembuhan untuk menjunjung tinggi martabat lansia.
Copyrights © 2026