Penelitian ini membahas penyelesaian perselisihan dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara PT Great Giant Pineapple (PT GGP) dengan Mukhson Setiawan melalui mediasi oleh Kepala Desa Rajabasa Lama I. Perjanjian sewa tanah yang berlangsung selama tiga tahun mengalami konflik setelah terjadi bencana alam berupa longsor dan banjir sehingga mengakibatkan kerusakan tanaman dan ketidakmampuan tanah untuk ditanami nanas. PT GGP memutus perjanjian sepihak, sedangkan Mukhson Setiawan menolak pemutusan tersebut dan meminta kelanjutan kontrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui studi lapangan, dokumen, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi Kepala Desa sebagai mediator sah secara hukum dan membantu para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa melalui litigasi. Hasil mediasi menetapkan berakhirnya perjanjian setelah tahun pertama dan kewajiban PT GGP untuk memperbaiki kondisi tanah, sedangkan biaya sewa tahun kedua tidak dibayarkan. Temuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat menjaga hubungan para pihak, meskipun kedudukan pihak tidak sepenuhnya setara dan hak Mukhson Setiawan dirasa kurang terpenuhi. Penelitian merekomendasikan keterlibatan ahli hukum dalam proses mediasi untuk menjamin solusi yang lebih adil sekaligus memperjelas hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa.
Copyrights © 2026