Penyalahgunaan narkotika masih menjadi permasalahan hukum dan sosial yang serius di Indonesia, khususnya terkait dengan penindakan terhadap pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Kebijakan hukum pidana selama ini cenderung mengedepankan pendekatan represif melalui pemenjaraan, yang sering kali tidak menyentuh akar permasalahan ketergantungan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum penindakan terhadap pecandu korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan terhadap peraturan hukum serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum narkotika Indonesia telah mengakui pecandu sebagai korban yang berhak memperoleh rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidakkonsistenan penerapan akibat dualisme kebijakan pidana, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan perbedaan persepsi aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan rehabilitasi dan penerapan pendekatan restorative justice merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem penindakan narkotika yang lebih humanis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026