Perkembangan media sosial memperluas ruang ekspresi publik sekaligus menghadirkan tantangan dalam perlindungan reputasi di ranah digital. Penelitian ini mengkaji batas kebebasan berpendapat dalam sistem hukum Indonesia dengan fokus pada penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis rumusan delik dan praktik penegakan hukum terkait pencemaran nama baik elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan pasal tersebut masih bersifat overbroad dan multiinterpretatif sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah. Ketidakpastian hukum ini dapat menekan partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip proporsionalitas, penilaian niat jahat, serta pengutamaan mekanisme non-pidana untuk mewujudkan ruang digital yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026