Kasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak. Sumber informasi utama berasal dari laporan resmi Kejati NTT dan media lokal.
Copyrights © 2026