Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Identifikasi Data Jumlah Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang Finsensius Samara; Jacinta Da Reissureicao Do Carmo; Agustinus Renaldus J. Djuma; Karmelia Cindiawati Tatu; Arnoldus Martinus Sanggu; Yohanes Saverio Kewasa RL; Aristoteles Nahak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3550

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi data anak pidana dan menganalisis pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang, serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012). Metode yang digunakan adalah wawancara untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Klas 1 Kupang menahan total 44 anak pidana, terdiri dari 22 Anak Binaan (usia di bawah 18 tahun) dan 22 Narapidana (usia 18 tahun ke atas). Mayoritas kasus adalah Perlindungan Anak (80%), diikuti oleh kasus Kesusilaan, Ketertiban Umum, dan Pembunuhan. Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan kemandirian sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terdapat perbedaan perlakuan, di mana Anak Binaan menerima pendidikan formal, sementara Narapidana diberikan pekerjaan (seperti membersihkan halaman) karena dianggap telah dewasa. Analisis mendalam menemukan adanya inkonsistensi utama dengan peraturan perundang-undangan. Petugas LPKA mempertahankan Narapidana berusia 18 hingga 21 tahun karena alasan penilaian subjektif "kepribadian yang masih anak-anak," yang secara langsung melanggar Pasal 86 UU SPPA dan definisi usia anak (Pasal 1 UU Perlindungan Anak). Praktik ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan eksploitasi ekonomi pada narapidana dewasa. Secara keseluruhan, meskipun program pembinaan secara umum mendukung rehabilitasi, inkonsistensi penempatan usia ini menjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip hak anak. Penelitian merekomendasikan penegakan ketat batas usia transfer ke Lapas Pemuda/Dewasa, standarisasi program pembinaan, dan pelatihan petugas untuk memastikan perlakuan yang objektif dan adil.
Rekomendasi Mediasi untuk mengatasi Korupsi Penjualan Tanah di Kupang: Analisis Komprehensif Finsensius Samara; Jacinta Da Reissureicao Do Carmo; Theresia Denissa Saraswati Odjan; Geofano C. Semana; Agnus Rosadipratama Hansko; Gusti Putu Sri Devi Ambarwati; Max Aipassa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3551

Abstract

Kasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak. Sumber informasi utama berasal dari laporan resmi Kejati NTT dan media lokal.