Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Artikel ini mengkaji tahap-tahap pembinaan di LPKA Kupang, dengan fokus pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Analisis didasarkan pada observasi lapangan, wawancara dengan petugas LPKA, serta kajian literatur terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembinaan di LPKA Kupang dilaksanakan melalui empat tahap utama: orientasi, pembinaan dasar, pembinaan lanjutan, dan persiapan pemulangan, yang dirancang untuk mengembangkan potensi anak, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Artikel ini merekomendasikan peningkatan sumber daya manusia, fasilitas, serta kerja sama lintas sektor untuk efektivitas pembinaan.
Copyrights © 2026