Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam praktik penegakan hukum, proses peradilan pidana konvensional sering kali belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi korban KDRT. Oleh karena itu, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam tahap penyidikan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan terhadap korban KDRT melalui penerapan keadilan restoratif dalam proses penyidikan, serta mengkaji peran penyidik dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih humanis bagi korban KDRT, khususnya melalui kesepakatan yang menjamin keamanan, pemulihan, dan keadilan bagi korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, belum meratanya penerapan kebijakan, serta potensi ketimpangan posisi antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyidik, serta pengawasan yang ketat agar penerapan keadilan restoratif benar-benar berorientasi pada perlindungan korban KDRT.
Copyrights © 2026