Dominasi Positivisme Hukum dalam sistem hukum Indonesia yang berbasis Civil Law pasca-Reformasi 1998 telah memicu krisis keadilan substantif akibat formalisme yang kaku, sebagaimana tercermin dalam vonis-vonis kontroversial yang memisahkan tertib perundang-undangan dari tertib masyarakat. Penelitian ini, menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual melalui studi kepustakaan, menganalisis kritik aliran Post-Positivistik, khususnya Ronald Dworkin, terhadap ketidakmampuan hukum formalistik mengakomodasi keadilan substantif. Pembahasan meliputi genealogi Positivisme Klasik, kritik Dworkin terhadap tesis pemisahan hukum-moral, serta pergeseran menuju Post-Positivisme di Indonesia yang mengakui paradigma Hukum Responsif dan Pluralisme Hukum dengan mengintegrasikan living law. Temuan penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum menuntut sintesis paradigma menuju sistem hukum hibrid yang adaptif dan partisipatif, serta menekankan pentingnya mengadopsi Hukum Progresif sebagai panduan bagi yudikatif untuk menyeimbangkan kepastian hukum Positivistik dengan tuntutan keadilan substantif masyarakat.
Copyrights © 2026