Penelitian ini mengkaji dialektika antara hukum Islam dan modernitas global melalui analisis historis terhadap perkembangannya di Indonesia. Hukum Islam di Indonesia berkembang secara dinamis seiring dengan perubahan sosial, politik, dan sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan nilai-nilai hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan historis hukum Islam di Indonesia, mengkaji bentuk dialektika antara hukum Islam dan modernitas global, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis (historical approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia mengalami transformasi berkelanjutan melalui integrasi selektif ke dalam hukum nasional, reinterpretasi dalam praktik peradilan, serta respons adaptif terhadap tantangan modernitas seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan rasionalisasi hukum. Modernitas global tidak melemahkan hukum Islam, melainkan mendorong kontekstualisasi dan penguatan relevansinya dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dialektika hukum Islam dan modernitas global berkontribusi pada terbentuknya sistem hukum nasional yang adaptif, pluralistik, dan berorientasi pada nilai keadilan.
Copyrights © 2026