Dominasi akad murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan terkait kualitas implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam praktiknya, murabahah sering dipilih karena kemudahan operasional dan kepastian keuntungan, namun kondisi tersebut juga berpotensi mendorong penerapan yang bersifat formalistik dan menyimpang dari substansi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam meningkatkan kualitas implementasi akad murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang didukung oleh analisis deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, fatwa DSN-MUI, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan implementasi murabahah berkaitan dengan rendahnya transparansi, penyederhanaan prosedur akad, serta belum optimalnya pengawasan syariah. DPS memiliki peran penting dalam menjamin kepatuhan syariah, menjaga keabsahan hukum akad, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan syariah. Namun demikian, peran tersebut perlu diperkuat melalui peningkatan kewenangan, kompetensi, serta penerapan model pengawasan syariah yang proaktif dan berbasis risiko. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran DPS merupakan kunci dalam memastikan implementasi akad murabahah yang sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan tata kelola perbankan syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026