Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat

Agus Awaluddin (Unknown)
Hajairin (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2026

Abstract

Paradigma Positivisme Hukum, yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) melalui prosedur formal, sering berbenturan dengan tuntutan keadilan substantif. Keterikatan legalistik pada teks hukum ini menciptakan ketegangan antara tatanan hukum (legal order) dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (social order). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip Positivisme menghambat keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum dan bagaimana kerangka Hukum Progresif dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Menggunakan pendekatan normatif-filosofis yang diperkaya tinjauan sosiologis, analisis menemukan bahwa praktik legalistik di Indonesia seringkali gagal memberikan keadilan substantif. Hal ini menempatkan aparatur penegak hukum dalam dilema antara kepatuhan prosedural dan tuntutan keadilan konkret. Sebagai sintesis solutif, Hukum Progresif gagasan Satjipto Rahardjo menawarkan reorientasi filosofis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif berfungsi sebagai jembatan post-positivis yang relevan untuk mereorientasi tujuan hukum kembali pada kemanusiaan, dengan prinsip 'hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...