Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Keuangan Digital: Dual Commpliance Ojk-Dsn Mui Dan Fintech Syariah Berbasis Maqashid Syariah Mahisa Mareati; Agus Awaluddin; Sirajuddin; Zuhrah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3410

Abstract

Hukum Ekonomi Islam (HES) memiliki peran penting dalam sistem keuangan dualistik di Indonesia, berakar pada wahyu dan menjamin kepatuhan syariah yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi dual compliance antara Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, mengevaluasi kepatuhan syariah pada FinTech P2P lending, serta meninjau peran instrumen sosial-keuangan seperti wakaf produktif dalam mencapai kesejahteraan universal dan pembangunan berkelanjutan. Metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan digunakan. Hasil menunjukkan adanya harmonisasi regulasi yang intensif namun masih terdapat konflik pada praktik FinTech P2P lending terkait potensi riba dalam penentuan ujrah. Industri keuangan syariah tumbuh namun masih tertinggal dari segi efisiensi dan pangsa pasar nasional. Kesimpulannya, implementasi HES memerlukan paradigma progresif yang mengedepankan Maqashid Syariah untuk menjaga integritas harta dalam transformasi digital dan optimalisasi instrumen sosial-keuangan guna distribusi kekayaan adil dan kesejahteraan universal.
Dari Ma’at Ke Legitimasi Kekuasaan: Sejarah Dan Eksistensi Sistem Hukum Mesir Kuno Serta Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Modern Agus Awaluddin; Sirajuddin; Chairul Fatihin; Taufik Firmanto; Iswanto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3503

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran sentral Ma'at, prinsip kebenaran, keadilan, dan tatanan kosmik Mesir kuno, dalam membentuk teologi politik dan hukum era Firaun, serta warisannya dalam yurisprudensi modern. Ma'at, yang ditetapkan sejak penciptaan dari kekacauan (Nun) dan berlawanan dengan Isfet (ketidakadilan), berfungsi sebagai fondasi eksistensi dan standar etika yang mengatur hubungan manusia-dewa. Analisis mendalam menunjukkan bagaimana Firaun, sebagai 'Penguasa Ma'at', memanfaatkan prinsip ini untuk legitimasi politik dan otoritas yudisial terpusat melalui pejabat seperti Wazir, yang bertindak sebagai 'Imam Ma'at'. Meskipun kodifikasi hukum komprehensif jarang ditemukan, sistem peradilan Mesir menunjukkan koherensi signifikan melalui dekrit kerajaan dan tradisi. Lebih lanjut, temuan ini mengungkap pengaruh Ma'at pada sistem hukum Mediterania selanjutnya, menegaskan model etika Mesir Geru Maa sebagai nenek moyang konseptual bagi ho spoudaios dalam hukum Yunani dan paterfamilias dalam hukum Romawi, yang mendasari konsep orang yang rasional dalam hukum modern. Implikasinya, warisan Ma'at terletak pada penekanannya pada ketidakberpihakan sosial dan keadilan distributif, prinsip fundamental dalam etika hukum kontemporer dan pencarian global untuk akses universal terhadap keadilan.
Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Agus Awaluddin; Subhan; Erham
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3520

Abstract

  Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia menuntut sistem penyelesaian sengketa yang adil dan kredibel. Namun, politik hukum penyelesaian sengketa Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dihadapkan pada tantangan fragmentasi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menangani sengketa proses dan pelanggaran administrasi, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu (PHPU). Konflik yurisdiksi ini semakin kompleks dalam penanganan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat terwujudnya Keadilan Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk meganalisis norma UU 7/2017 serta yurisprudensi terbaru. hasil pembahasan menunjukan bahwa MK cenderung melakukan aktivisme yudisial dengan memeriksa subtansi pelanggaran TSM demi keadilan substantif, sengketa. Implikasinya, diperlukan rekontruksi kelembagaan melalui penguatan imparsialitas bawaslu dan kajian serius mengenai pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menyatukan yurisdiksi, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan pemilu secara holistik
Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat Agus Awaluddin; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3627

Abstract

Paradigma Positivisme Hukum, yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) melalui prosedur formal, sering berbenturan dengan tuntutan keadilan substantif. Keterikatan legalistik pada teks hukum ini menciptakan ketegangan antara tatanan hukum (legal order) dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (social order). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip Positivisme menghambat keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum dan bagaimana kerangka Hukum Progresif dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Menggunakan pendekatan normatif-filosofis yang diperkaya tinjauan sosiologis, analisis menemukan bahwa praktik legalistik di Indonesia seringkali gagal memberikan keadilan substantif. Hal ini menempatkan aparatur penegak hukum dalam dilema antara kepatuhan prosedural dan tuntutan keadilan konkret. Sebagai sintesis solutif, Hukum Progresif gagasan Satjipto Rahardjo menawarkan reorientasi filosofis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif berfungsi sebagai jembatan post-positivis yang relevan untuk mereorientasi tujuan hukum kembali pada kemanusiaan, dengan prinsip 'hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E- Commerce di Era Digital: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Mahisa Mareati; Agus Awaluddin; Sirajuddin; Akhyar; Iksan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3807

Abstract

Transformasi digital telah menempatkan platform e-commerce sebagai pusat pemrosesan data pribadi dalam volume masif, disertai peningkatan risiko insiden keamanan data yang telah terbukti melalui kasus kebocoran data pengguna. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, berfokus pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan korelasinya dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa UU PDP telah menciptakan landasan hukum yang kuat, mengukuhkan hak subjek data dan menetapkan rezim sanksi yang komprehensif, sekaligus membebani platform e-commerce dengan tanggung jawab ganda sebagai Pengendali Data dan "pengemban amanat". Namun, efektivitas penegakan UU PDP terhambat oleh regulatory flux akibat belum operasionalnya Badan Pelaksana Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini memaksa konsumen sementara waktu bergantung pada mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terbukti mampu menuntut akuntabilitas ganda. Temuan ini menekankan pentingnya percepatan operasionalisasi Badan PDP oleh Pemerintah dan peningkatan kepatuhan proaktif, termasuk transparansi komunikasi krisis, oleh platform e-commerce untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023: (Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik) Agus Awaluddin; Musmuliadin; Ridwan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4107

Abstract

Penegakan hukum netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu pasca UU ASN 2023 menghadapi dilema multidimensional yang melibatkan aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya politik. Meskipun UU ASN 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri memperkuat kerangka pengawasan, efektivitas sanksi administratif, seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25%, masih diragukan karena potensi imbalan politik yang lebih besar, probabilitas penjatuhan sanksi yang rendah, serta fragmentasi antarlembaga. Konflik kepentingan yang inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat politik menjadi hambatan utama dalam penjatuhan sanksi yang adil dan transparan. Transformasi kelembagaan pengawasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan daya paksa pemblokiran data administrasi kepegawaian merupakan langkah positif untuk mendorong kepatuhan PPK. Namun, penelitian ini menemukan bahwa budaya patronase dan politisasi birokrasi yang mengakar di Dompu, serta kesenjangan antara sanksi administratif yang ringan dengan sanksi pidana yang sulit dibuktikan, melemahkan efek jera. Implikasi pelanggaran netralitas ASN meliputi diskriminasi pelayanan publik, ketidakadilan, dan potensi kerugian negara. Rekomendasi utama meliputi penguatan daya paksa sanksi melalui pemblokiran data secara konsisten, peningkatan klasifikasi sanksi untuk pelanggaran aktif, reformasi kewenangan PPK, optimalisasi digitalisasi pengawasan melalui sistem terintegrasi, serta edukasi dan transformasi budaya ASN yang berkelanjutan demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.