Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pidana terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar dalam tindak pidana pembunuhan serta menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana begal yang melakukan pembunuhan dalam keadaan pembelaan terpaksa menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP memberikan dasar hukum bagi pembelaan terpaksa, namun implementasinya sering menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum. Beberapa kasus, seperti di Lombok, Malang, dan Jambi, memperlihatkan korban yang membela diri justru sempat dikriminalisasi sebelum akhirnya dibebaskan. Perlindungan hukum terhadap korban begal yang membela diri tidak hanya dijamin dalam ketentuan KUHP, tetapi juga melalui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi dan instrumen internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta adanya pedoman teknis sangat diperlukan agar korban tidak menjadi korban ganda dari sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026