Penelitian ini menganalisis penerapan teori reward dalam bentuk apresiasi hukum pidana terhadap tindakan pembelaan diri pada kasus tindak pidana penodongan sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP jo. Pasal 365 KUHP, menggunakan pendekatan normatif dengan metode library research deskriptif analisis yang mengintegrasikan data primer dari KUHP lama dan baru (UU No. 1 Tahun 2023), Perkap No.8 Tahun 2009, serta doktrin teori reward-punishment Moh. Zaiful Rosyid dan Aminol Rosid Abdullah untuk menekankan ganjaran positif bagi korban yang bertindak proposional dan subsider terhadap ancaman imminent seperti perampokan dengan senjata tajam. Temuan utama menyoroti bahwa apresiasi perampokan dengan senjata tajam. temuan utama menyoroti bahwa apresiasi seperti piagam penghargaan dari Polres (contoj kasus Sidomulyo, Lampung Selatan) tidak hanya membebaskan pidana melalui noodweer tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum preventif, menyeimbangkan punishment bagi pelaku dengan reward restiratif utuk korban guna mengatasi inklosistensi interpretasi proposionalitas dan trauma psikologis. Penelitian merekomendasi amandemen Perkap untuk regulasi eksplisit reward, memperkaya paradigma keadilan substantif Indonesia pasca-KUHP baru yang berlaku 2026, dengan implikasi peningkatan sinergi polisi-masyarakat dan efek pendidikan hukum luas.
Copyrights © 2026