Kota Padang merupakan kota yang mempunyai falsafah yang kental dengan keislamannya yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Dipesisir pantai kota Padang banyak berdiri tenda-tenda pendek, atau disebut dengan tenda ceper,yang mana keberadaan tenda ceper ini dicap sebagai tempat orang-orang berpacaran bahkan sampai berbuat mesum. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan falsafah Minangkabau dan adat istiadat masyarakat Minangkabau. untuk mencegah keadaan tersebut biar tidak terjadi maka Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Dalam perda tersebut dijelaskan Pada bagian ke tujuh tertib usaha pasal 26. Penelitian Ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis dan disajikan dalam bentuk penelitian yang bersifat diskriptif analisis, Implementasi penegakan terkait kasus penertiban tenda ceper di Pantai Padang adalah berkomitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan maksiat khususnya praktek mesum di tenda ceper, melakukan komunikasi langsung dengan para pedagang di pantai Padang serta meyampaikan isi Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan Melakukan pendekatan secara keagamaan.
Copyrights © 2026