Penelitian ini menganalisis tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana yang sangat serius dan kejam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas dan eksplisit melarang penjatuhan pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup terhadap anak. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum jelas bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan tuntutan Penuntut Umum mengandung cacat hukum secara substansial, karena didasarkan pada jenis pidana yang secara hukum tidak dan tidak dapat diterapkan kepada anak. Akibat hukum dari adanya cacat hukum dalam tuntutan tersebut adalah tuntutan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut oleh hakim. Dengan demikian, hakim seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada tahap penjatuhan sanksi pidana, melainkan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / putusan NO) terhadap tuntutan Penuntut Umum.
Copyrights © 2026