Penelitian ini fokus pada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana anak serta penerapan prinsip keadilan dan perlindungan anak dalam memberikan putusan hukuman, dengan menggunakan kasus putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu dengan mempelajari aturan hukum yang terdapat dalam peraturan dan menghubungkan dengan penerapan hukum dalam praktik di pengadilan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta wawancara dengan hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, hukuman tetap berlandasan prinsip kepentingan terbaik anak dengan memberikan hukuman pembinaan. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara pertangungjawaban pidana anak, perlindungan anak, serta keadilan untuk korban
Copyrights © 2026