Hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek irigasi pemerintah. Dalam praktiknya, pembangunan irigasi sering kali lebih menekankan pada aspek teknis dan ekonomi, sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak belum menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup dalam proyek irigasi pemerintah serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis sosiologi hukum dan keadilan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis normatif dan sosio-legal dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terkait pembangunan irigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek irigasi menimbulkan dampak multidimensional berupa degradasi lingkungan, perubahan sosial, serta ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan. Ditemukan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik pelaksanaan proyek, di mana hukum lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan pembangunan daripada sebagai instrumen perlindungan hak lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup memerlukan integrasi prinsip keadilan lingkungan, penguatan partisipasi masyarakat, dan orientasi pembangunan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026