Transformasi digital telah menempatkan platform e-commerce sebagai pusat pemrosesan data pribadi dalam volume masif, disertai peningkatan risiko insiden keamanan data yang telah terbukti melalui kasus kebocoran data pengguna. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, berfokus pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan korelasinya dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa UU PDP telah menciptakan landasan hukum yang kuat, mengukuhkan hak subjek data dan menetapkan rezim sanksi yang komprehensif, sekaligus membebani platform e-commerce dengan tanggung jawab ganda sebagai Pengendali Data dan "pengemban amanat". Namun, efektivitas penegakan UU PDP terhambat oleh regulatory flux akibat belum operasionalnya Badan Pelaksana Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini memaksa konsumen sementara waktu bergantung pada mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terbukti mampu menuntut akuntabilitas ganda. Temuan ini menekankan pentingnya percepatan operasionalisasi Badan PDP oleh Pemerintah dan peningkatan kepatuhan proaktif, termasuk transparansi komunikasi krisis, oleh platform e-commerce untuk memulihkan kepercayaan publik.
Copyrights © 2026