Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Keuangan Digital: Dual Commpliance Ojk-Dsn Mui Dan Fintech Syariah Berbasis Maqashid Syariah Mahisa Mareati; Agus Awaluddin; Sirajuddin; Zuhrah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3410

Abstract

Hukum Ekonomi Islam (HES) memiliki peran penting dalam sistem keuangan dualistik di Indonesia, berakar pada wahyu dan menjamin kepatuhan syariah yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi dual compliance antara Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, mengevaluasi kepatuhan syariah pada FinTech P2P lending, serta meninjau peran instrumen sosial-keuangan seperti wakaf produktif dalam mencapai kesejahteraan universal dan pembangunan berkelanjutan. Metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan digunakan. Hasil menunjukkan adanya harmonisasi regulasi yang intensif namun masih terdapat konflik pada praktik FinTech P2P lending terkait potensi riba dalam penentuan ujrah. Industri keuangan syariah tumbuh namun masih tertinggal dari segi efisiensi dan pangsa pasar nasional. Kesimpulannya, implementasi HES memerlukan paradigma progresif yang mengedepankan Maqashid Syariah untuk menjaga integritas harta dalam transformasi digital dan optimalisasi instrumen sosial-keuangan guna distribusi kekayaan adil dan kesejahteraan universal.
Dari Hukum Adat Ke Sistem Nasional: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia Mahisa Mareati; Ronis; Ahkyar; Zufriadi; Taufik Firmanto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3504

Abstract

Penelitian ini mengkaji evolusi Hukum Adat di Indonesia dari masa kolonial hingga era modern, menyoroti tantangan dan peluang dalam integrasinya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan, termasuk pengakuan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Adat telah mendapatkan pengakuan formal, implementasinya masih terhambat oleh dualisme hukum dan konflik dengan undang-undang sektoral yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara Hukum Adat dan hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selain itu, rekomendasi untuk pengesahan RUU MHA menjadi prioritas guna memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi hukum.
Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia Mahisa Mareati; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3628

Abstract

Positivisme hukum telah lama menjadi paradigma dominan dalam arsitektur hukum Indonesia, sebuah warisan dari tradisi Civil Law kolonial yang menekankan pada kepastian tekstual di atas nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pemisahan antara hukum dan keadilan, yang diusung oleh tokoh-tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, berimplikasi pada praktik peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan filsafat hukum, kajian ini menemukan bahwa sistem peradilan Indonesia sering kali terjebak dalam "penjara legalistik-formalistik," di mana hakim bertindak sekadar sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Kasus-kasus fenomenal seperti Nenek Minah dan fenomena kontemporer "No Viral, No Justice" menunjukkan kegagalan positivisme dalam merespons rasa keadilan masyarakat. Sebagai antitesis, Hukum Progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menawarkan paradigma bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Revitalisasi sistem peradilan memerlukan pergeseran dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif melalui penguatan integritas hakim dan perluasan mekanisme Restorative Justice dalam kerangka hukum nasional yang lebih humanis dan responsif.
Analisis Hukum Perlindungan Data Pribadi pada Platform E- Commerce di Era Digital: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Mahisa Mareati; Agus Awaluddin; Sirajuddin; Akhyar; Iksan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3807

Abstract

Transformasi digital telah menempatkan platform e-commerce sebagai pusat pemrosesan data pribadi dalam volume masif, disertai peningkatan risiko insiden keamanan data yang telah terbukti melalui kasus kebocoran data pengguna. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, berfokus pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan korelasinya dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa UU PDP telah menciptakan landasan hukum yang kuat, mengukuhkan hak subjek data dan menetapkan rezim sanksi yang komprehensif, sekaligus membebani platform e-commerce dengan tanggung jawab ganda sebagai Pengendali Data dan "pengemban amanat". Namun, efektivitas penegakan UU PDP terhambat oleh regulatory flux akibat belum operasionalnya Badan Pelaksana Perlindungan Data Pribadi. Kondisi ini memaksa konsumen sementara waktu bergantung pada mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terbukti mampu menuntut akuntabilitas ganda. Temuan ini menekankan pentingnya percepatan operasionalisasi Badan PDP oleh Pemerintah dan peningkatan kepatuhan proaktif, termasuk transparansi komunikasi krisis, oleh platform e-commerce untuk memulihkan kepercayaan publik.
Optimalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Sebagai Solusi Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat Dan Inklusif Mahisa Mareati; Ridwan; Musmuliadin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4049

Abstract

Akurasi dan inklusivitas daftar pemilih merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, pemutakhiran data pemilih di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemutakhiran data pemilih serta merumuskan strategi optimalisasi pemutakhiran data pemilih sebagai solusi untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi penyelenggara pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih belum berjalan optimal akibat lemahnya tata kelola pemilu, keterbatasan kapasitas dan integritas penyelenggara, rendahnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kelembagaan, dan pendekatan partisipatif merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih. Dengan demikian, optimalisasi pemutakhiran data pemilih secara holistik dan berkelanjutan menjadi kunci dalam melindungi hak pilih warga negara dan memperkuat integritas pemilu di Indonesia.