Penelitian ini membahas perlindungan hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara wanprestasi yang melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor/573/Pdt.G/2024/PN/Dps. Kajian ini didorong oleh semakin intensifnya kerja sama keuangan antar LPD yang memerlukan kepastian hukum, mengingat LPD beroperasi sebagai lembaga keuangan yang berbasis adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi LPD sebagai pihak kreditur serta menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan adanya wanprestasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama meliputi Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Lembaga Perkreditan Desa, serta putusan pengadilan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi LPD sebagai kreditur diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan dalam bentuk perjanjian simpanan berjangka yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diperkuat oleh sistem tata kelola internal LPD. Perlindungan represif dilakukan melalui somasi, pengajuan gugatan perdata, proses pembuktian di persidangan, penerapan sita jaminan, serta putusan hakim yang mengembalikan hak kreditur. Majelis hakim menetapkan terjadinya wanprestasi melalui penilaian alat bukti, penerapan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, serta berlandaskan pada asas kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum memiliki peran penting dalam perjanjian keuangan antar LPD.
Copyrights © 2026