Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh negara melalui pengaturan ketat terhadap praktik tenaga kesehatan untuk mencegah terjadinya malapraktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bidan dalam perkara malapraktik, khususnya mengenai pemidanaan ketika unsur sikap batin (mens rea) pelaku tidak terpenuhi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi dokumen terhadap literatur hukum serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang baru dapat dianggap bersalah apabila kondisi batinnya sejalan dengan perbuatan pidana yang dilakukan (mens rea). Pada kasus yang dianalisis, tindakan bidan memberikan bantuan darurat menunjukkan adanya etikad baik, bukan niat jahat untuk mencelakai pasien. Selain itu, terdapat jeda waktu dua bulan antara tindakan medis dan kematian korban yang memutus rantai kausalitas (causal verband), sehingga pembuktian kesalahan batin menjadi gugur. Meskipun hakim menjatuhkan vonis, dasar penghukuman tersebut murni bersifat administratif terkait izin praktik yang daluwarsa, bukan karena pembuktian niat jahat dalam tindak malapraktik. Kesimpulannya, bidan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tuduhan malapraktik apabila unsur mens rea tidak terpenuhi secara materiil.
Copyrights © 2026