Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait sengketa tanah antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf (berdasarkan penguasaan fisik turun-temurun) dan PT. Indogress (berdasarkan Akta Jual Beli/AJB) atas tanah seluas $8.640 \text{ M}^2$ di Desa Kadubera. Sengketa ini merefleksikan konflik klasik antara penguasaan faktual masyarakat adat/lokal dengan legalitas formal berupa surat-surat kepemilikan industri. Berdasarkan fakta bahwa gugatan akhirnya berlanjut hingga putusan pengadilan yang menolak klaim ahli waris, diindikasikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 gagal mencapai kesepakatan damai (non-settlement). Analisis menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh disparitas kekuatan tawar (bargaining power) antara pihak korporasi dan ahli waris, perbedaan pandangan fundamental mengenai validitas bukti kepemilikan (hak turun-temurun vs. AJB), serta kompleksitas isu-isu yang melibatkan sejarah penguasaan tanah dan kebutuhan ekspansi bisnis. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada fleksibilitas, keterbukaan, dan kesediaan kedua belah pihak untuk berkompromi, serta kemampuan mediator dalam menjembatani kepentingan yang kontradiktif.
Copyrights © 2026