Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Identifikasi Data Jumlah Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang Finsensius Samara; Jacinta Da Reissureicao Do Carmo; Agustinus Renaldus J. Djuma; Karmelia Cindiawati Tatu; Arnoldus Martinus Sanggu; Yohanes Saverio Kewasa RL; Aristoteles Nahak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3550

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi data anak pidana dan menganalisis pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang, serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012). Metode yang digunakan adalah wawancara untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Klas 1 Kupang menahan total 44 anak pidana, terdiri dari 22 Anak Binaan (usia di bawah 18 tahun) dan 22 Narapidana (usia 18 tahun ke atas). Mayoritas kasus adalah Perlindungan Anak (80%), diikuti oleh kasus Kesusilaan, Ketertiban Umum, dan Pembunuhan. Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan kemandirian sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terdapat perbedaan perlakuan, di mana Anak Binaan menerima pendidikan formal, sementara Narapidana diberikan pekerjaan (seperti membersihkan halaman) karena dianggap telah dewasa. Analisis mendalam menemukan adanya inkonsistensi utama dengan peraturan perundang-undangan. Petugas LPKA mempertahankan Narapidana berusia 18 hingga 21 tahun karena alasan penilaian subjektif "kepribadian yang masih anak-anak," yang secara langsung melanggar Pasal 86 UU SPPA dan definisi usia anak (Pasal 1 UU Perlindungan Anak). Praktik ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan eksploitasi ekonomi pada narapidana dewasa. Secara keseluruhan, meskipun program pembinaan secara umum mendukung rehabilitasi, inkonsistensi penempatan usia ini menjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip hak anak. Penelitian merekomendasikan penegakan ketat batas usia transfer ke Lapas Pemuda/Dewasa, standarisasi program pembinaan, dan pelatihan petugas untuk memastikan perlakuan yang objektif dan adil.
Sengketa Kepemilikan Tanah Antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf Dan PT. Indogress Di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Finsensius Samara; Agustinus Renaldus J Djuma; Enrique Radja Sarabiti; Paulus Pace Nuban; Eugenius Toni Mage; Aristoteles Nahak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3849

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait sengketa tanah antara Ahli Waris Alm. H. Abdul Manaf (berdasarkan penguasaan fisik turun-temurun) dan PT. Indogress (berdasarkan Akta Jual Beli/AJB) atas tanah seluas $8.640 \text{ M}^2$ di Desa Kadubera. Sengketa ini merefleksikan konflik klasik antara penguasaan faktual masyarakat adat/lokal dengan legalitas formal berupa surat-surat kepemilikan industri. Berdasarkan fakta bahwa gugatan akhirnya berlanjut hingga putusan pengadilan yang menolak klaim ahli waris, diindikasikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 gagal mencapai kesepakatan damai (non-settlement). Analisis menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh disparitas kekuatan tawar (bargaining power) antara pihak korporasi dan ahli waris, perbedaan pandangan fundamental mengenai validitas bukti kepemilikan (hak turun-temurun vs. AJB), serta kompleksitas isu-isu yang melibatkan sejarah penguasaan tanah dan kebutuhan ekspansi bisnis. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada fleksibilitas, keterbukaan, dan kesediaan kedua belah pihak untuk berkompromi, serta kemampuan mediator dalam menjembatani kepentingan yang kontradiktif.