Kejahatan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit perbankan merupakan ancaman serius terhadap integritas dan kepercayaan sistem keuangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mekanisme pengawasan bank yang ideal dalam mencegah praktik pemalsuan dokumen serta mengkritisi implementasinya berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 4/Pid.B/ 2024/PN Barru. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perbankan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan bank, yang meliputi implementasi prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan Manajemen Anti-Fraud, seringkali belum sepenuhnya efektif karena adanya celah operasional dan kolusi internal. Putusan PN Barru dalam kasus ini telah berhasil membuktikan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, analisis lebih lanjut mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim masih terfokus pada unsur pidana pelaku, kurang mendalam dalam mengkaji potensi kegagalan sistem pengawasan bank sebagai pemicu atau fasilitator terjadinya tindak pidana tersebut. Disimpulkan bahwa penguatan regulasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegasan tanggung jawab internal bank mutlak diperlukan untuk meningkatkan integritas sistem perbankan. Studi ini merekomendasikan penegasan peran pengawasan bank dalam pertimbangan putusan pidana sebagai upaya preventif dan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2026