Lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT), memainkan peran strategis dalam pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia. BMT Bina Insan Mandiri Kabupaten Lampung Timur beroperasi berdasarkan prinsip syariah, termasuk akad simpanan mudharabah yang merupakan perjanjian bagi hasil antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Namun, dalam praktiknya, ingkar janji (wanprestasi) dalam akad mudharabah oleh pimpinan BMT dapat terjadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian atas ingkar janji akad simpanan mudharabah yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan syariah terhadap nasabah di BMT Bina Insan Mandiri Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan akad syariah, lembaga keuangan syariah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian ingkar janji akad mudharabah dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), atau litigasi melalui Pengadilan Agama. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI tentang mudharabah, dan hukum acara di Pengadilan Agama. Penyelesaian yang efektif memerlukan transparansi, itikad baik dari kedua belah pihak, dan pemanfaatan optimal lembaga penyelesaian sengketa syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan internal, peningkatan edukasi nasabah mengenai hak dan kewajiban dalam akad, serta optimalisasi peran Basyarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang efisien dan sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2026